Popular Post

Popular Posts

Recent post

Showing posts with label Islami. Show all posts


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحيمِ


Sebagaimana penjelasan Ibnu Katsir, nifak adalah perbuatan yang menampakan kebaikan dan menyembunyikan keburukan.
Nifak terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Nifak kecil (tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam).
2. Nifak besar (mengeluarkan pelakunya dari Islam).
Sedangkan pelaku dari sifat nifak disebut munafik.


A. Nifak Kecil.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda;
“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati”.
(HR Al-Bukhari).


Ini kriteria dari nifak kecil. Apabila ada seorang muslim yang melakukan salah satu dari perbuatan di atas, maka ia sedang terjangkiti sifat munafik.

B. Nifak Besar.
Allaah berfirman;
“Apabila mereka menjumpai orang-orang mukmin, mereka berkata, ‘Kami telah beriman.’ Namun jika mereka menyendiri beserta kaumnya (syaithan) mereka berkata, ‘Sesungguhnya kami di pihak kalian. Hanya saja kami hendak mengolok-olok kaum mukmin.’ Allah akan mengolok-olok mereka dan menelantarkan mereka dalam kedurhakaan, sedangkan mereka dalam keadaan bimbang”.
(Q.S.al-Baqarah:14-15)


Membenci/ mendustakan Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam beserta ajarannya.
Jika seseorang sudah sampai tahap di atas, maka ia sudah kufur.
Sifat nifak besar ini mengeluarkan pelakunya dari Islam.


*Tapi, bedakan antara munafik dan menutup aib.

Jika ada si fulan yang bermaksiat di malam hari, dan Anda melihatnya.
Lalu di siang harinya si fulan telah bertaubat dan merubah perilakunya, serta menutupi aibnya.
Maka, janganlah Anda cap ia sebagai “munafik”.
Karena, Allaah telah melarang hambaNya dari perbuatan membuka aib sesama muslim, terlebih lagi membongkar aib sendiri.


Abu Huroiroh mengatakan, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda;
“Setiap ummatku akan mendapatkan ampunan dari Allah Azza wa Jalla kecuali al Mujaahiriin yaitu semisal ada seorang laki-laki yang mengerjakan sebuah perbuatan (buruk –ed.) pada malam hari kemudian ia menjumpai waktu subuh dan Allah telah menutupi aibnya. Lalu laki-laki tersebut mengatakan, “Wahai Fulan, aku telah mengerjakan sebuah perbuatan buruk/jelek ini dan itu”. “Maka itulah orang yang malamnya Allah telah menutup aibnya lalu ia membuka aibnya sendiri di waktu subuh (keesokan harinya –ed.)”
(H.R. Bukhari-Muslim)


Itulah perbedaan antara sifat nifak dengan sikap menutup aib.
Dua hal yang hampir terlihat sama, tetapi sungguh, Allaah Maha Mengetahui dan Maha Melihat segala yang tampak dan tersembunyi.


Semoga Allaah menjaga kita dari sifat nifak, dan memandaikan kita dalam menjaga aib.
Serta memasukan kita ke dalam golongan orang-orang yang selamat.


Baarakallaahu fiikum

Wallahu a’lam..

Imra’atu Imran


Barang siapa yang dapat menahan amarahnya, sementara ia dapat meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan segenap mahluk. Setelah itu, Allah menyuruhnya memilih bidadari surga dan menikahkannya dengan siapa yang ia kehendaki.” (HR Ahmad).

Begitu istimewanya imbalan yang diberikan bagi orang yang dapat mengendalikan amarahnya, sampai Allah pun mempersilahkan ia untuk memilih bidadari surga yang ia suka. Lalu, bagaimana caranya mengendalikan amarah? 

Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyah mengungkapkan hendaknya seorang Muslim memperhatikan adab-abad yang berkaitan dengan marah. Berikut adab atau cara mengendalikan marah menurut Islam:
  1. Jangan marah kecuali karena Allah SWT. Marah karena Allah merupakan sesuatu yang disukai dan mendapatkan pahala. Seorang Muslim yang marah karena hukum Allah diabaikan merupakan contoh marah karena Allah, misalnya marah ketika menyaksikan perbuatan haram.
  2. Berlemah lembut dan tak marah karena urusan dunia. Sesungguhnya semua kemarahan itu buruk, kecuali karena Allah SWT. Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada mengingatkan, kemarahan kerap berujung pada pertikaian dan perselisihan yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa besar dan dapat pula memutuskan silaturahim.
  3. Mengingat keagungan dan kekuasaan Allah ketika marah. Ketika mengingat kebesaran Allah SWT, maka kemarahan bisa diredam. Bahkan, mungkin tak jadi marah sama sekali. Itulah adab paling bermanfaat yang dapat menolong seseorang untuk berlaku santun dan sabar.
  4. Menahan dan meredam amarah jika telah muncul. Allah SWT menyukai seseorang yang dapat menahan dan meredam amarahnya. Allah SWT berfirman, ” … dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memberi maaf orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imran:134).
  5. Berlindung kepada Allah ketika marah. Nabi SAW bersabda, “Jika seseorang yang marah mengucapkan; ‘A’uudzu billah (aku berlindung kepada Allah SWT) niscaya akan reda kemarahannya.” (HR Ibu ‘Adi dalam al-Kaamil.) 
  6. Diam. Rasulullah SAW bersabda, “Ajarilah, permudahlah, dan jangan menyusahkan. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” (HR Ahmad). Terkadang orang yang sedang marah mengatakan sesuatu yang dapat merusak agamanya, menyalakan api perselisihan dan menambah kedengkian.
  7. Mengubah posisi ketika marah. Mengubah posisi ketika marah merupakan petunjuk dan perintah Nabi SAW. Nabi SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian marah ketika berdiri, maka hendaklah ia duduk. Apabila marahnya tidak hilang juga, maka hendaklah ia berbaring.” (HR Ahmad).
  8. Berwudhu atau mandi. Menurut Syekh Sayyid Nada, marah adalah api setan yang dapat mengakibatkan mendidihnya darah dan terbakarnya urat syaraf.
  9. Memberi maaf dan bersabar. Orang yang marah sudah selayaknya memberikan ampunan kepada orang yang membuatnya marah. Allah SWT memuji para hamba-Nya “… dan jika mereka marah mereka memberi maaf.” (QS Asy-Syuura:37).
Itulah kesembilan cara yang bisa kita lakukan untuk meredam kemarahan. Terlihat sulit tapi percayalah, jika kita berniat merubah diri kita untuk menjadi lebih baik, beberapa cara meredam kemarahan seperti yang disebutkan diatas patut dicoba. Insya Allah kita dapat termasuk ke dalam golongan seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, yakni mendapat imbalan indah bertemu dengan bidadari surga dan dimuliakan-Nya.
Apa saja yang termasuk pembatal puasa?

Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]


Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8]

3. Haidh dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]

5. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]

Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.


Apabila selesai mengadakan hubungan seksual (bersetubuh) atau keluar mani karena mimpi atau karena yang lain, atau baru selesai haid/nifas bagi orang perempuan, disebut hadast besar. Apabila hendak shalat, maka diwajibkan mandi besar dengn cara sebagai berikut :
1)   Mulailah dengan membaca basmalah, sambil berniat karena Allah
2)   Membasuh kedua telapak tangan
3)   Membasuh kemaluan dan sekitarnya sampai bersih
4)   Berwudlu’
5)   Menyiramkan air ke seluruh tubuh sambil membersihkan bagian anggota tubuh. Bagi Anda yang tidak dapat menggunakan air dingin karena rematik atau yang lain, maka airnya dapat dihangatkan terlebih dahulu.
THOHAROH
Dipersiapkan oleh:
Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah
April 2012

Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendal melakukan shalat ialah suci (thoharoh) dari hadast dan najis, baik tempat, badan, dan pikiran. Hadast dibagi menjadi dua, kecil dan besar. Hadast kecil dapat dihilangkan dengan wudlu, sedangkan hadast besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi janabah. Baik wudlu maupun mandi janabah, bila ada keterpaksaan, dapat diganti dengan tayamum.

A.       Wudlu’
Syarat syahnya shalat diantaranya adalah suci dari hadast besar dan kecil. Mensucikan diri dari hadast kecil dapat dilakukan dengan berwudlu dengan air bersih dan suci, tidak mengandung kotoran yang dapat menimbulkan penyakit. Menghilangkan hadast kecil dapat juga dilakukan dengan tayamum apabila tidak ada air, karena sakit atau dalam keadaan darurat,
Adapun tatacara berwudlu adalah sebagai berikut ;
1)   Mengucapkan “bismillahirrahmannirrahim” serta niat dalam hati untuk membersihkan hadast kecil karena Allah semata dan berharap kepada Allah agar dosa-dosa kita diampuni.
2)   Membasuh telapak tangan tiga kali sambil membersihkan sela jari-jari tangan
3)   Berkumur sambil menghisap air ke dalam hidung (bila tidak berpuasa) tiga kali. Gunakan telapak tangan kanan dalam memasukkan air ke mulut/hidung. Pada waktu berkumur hendaknya sambil membersihkan gigi (menggosok gigi)
4)   Membasuh muka tiga kali sambil membersihkan kotoran yang ada di sudut mata dan jenggot (jika berjenggot). Adalah suatu kebaikan apabila dapat melebihkan bagian muka yang dibasuh.
5)   Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. Mulailah tangan kanan tiga kali kemudian tangan kiri tiga kali
6)   Mengusap kepala dengan air tiga kali, mulai dari ubun-ubun dari tengkuk ke ubun-ubun
7)   Membasuh kedua telinga luar dan dalam
8)   Membasuh kedua kaki minimal sampai mata kaki. Mulailah dengan membasuh kaki kanan tiga kali kemudian kaki kiri tiga kali. Usahakan sela-sela jari kaki juga dibersihkan, demikian juga kuku jari-jari kaki
9)   Berdo’a
Asyhadu anal ilaha illallah. Wahdahu la syarikalah. Waasyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluh.



Foto-foto Visualisasi Wudlu:

tangan.jpg
kumur.jpg

1.      Membasuh telapak tangan
2.      Berkumur sambil memasukkan air ke dalam hidung




muka.jpg



siku-kanan.jpg

3.      Membasuh muka 3 kali
4.      Membasuh kedua tangan hingga siku





rambut.jpg
 

telinga.jpg

5.      Mengusap kepala dengan air 3 kali
6.      Membasuh kedua telinga luar dan dalam




  
kaki.jpg






7.      Membasuh kedua kaki (kanan dan kiri 3 kali)




B.        Tayamum
Tayamum dapat menggantikan wudlu dalam keadaan tertentu. Cara bertayamum adalah :
1)   Membaca basmalah (bismillahirrahmannirrahim)
2)   Meletakkan kedua telapak tangan kepada benda atau tempat yang berdebu bersih
3)   Kedua telapak tangan tersebut dihirup atau ditapukkan kemudian diusapkan ke muka
4)   Kedua telapak tangan, tangan kiri mengusap punggung telapak tangan kanan, dan sebaliknya tangan mengusap punggung telapak tangan kiri
Catatan :
1)   Urutan nomor-nomor di atas harus dilakukan dengan tertib
2)   Wudlu atau tayamum menjadi batal apabila : ada sesuatu yang keluar dari dua jalan (persunatan dan dubur), bersentuhan dengan lain jenis (setubuh), menyentuh kemaluan, tidur nyenyak dengan posisi miring.

Foto-foto Visualisasi Tayamum:


tangan_ke_benda.jpg


menepukkan_debu.jpg
1.      Meletakkan kedua telapak tangan pada benda
2.      Meniup atau menepukkan kedua telapak tangan




mengusap_muka.jpg

mengusap_tangan.jpg
3.      Mengusap muka
4.      Tangan kiri mengusap punggung telapak kanan dan sebaliknya

Di tulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Ayat-ayat tentang puasa dalam al-Quran adalah surat al-Baqoroh dari ayat 183 hingga 187. Berikut ini akan disebutkan penjelasan dari tiap-tiap ayat tersebut.
AYAT KE-183 SURAT AL-BAQOROH
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (Q.S al-Baqoroh:183).
Pada bagian ini akan dijelaskan tentang:
1. Sikap terhadap seruan : Wahai orang-orang yang beriman….
2. Definisi puasa
3. Puasa telah diwajibkan pula pada umat sebelum kita
4. Tujuan puasa untuk mencapai ketakwaan
PENJELASAN:
Sikap terhadap Seruan : “Wahai Orang-orang yang Beriman….”
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata:
إِذَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ: ” يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ” فَأَرْعِهَا سَمْعَكَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ يَأْمُرُهُ، أَوْ شَرٌّ يَنْهَى عَنْهُ
“Jika engkau mendengar Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, maka pasang pendengaran baik-baik karena padanya (pasti terdapat) kebaikan yang diperintahkan atau keburukan yang akan dilarang” (riwayat Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliyaa’)
Setiap perintah dalam al-Quran pasti mengandung kebaikan, kemaslahatan, keberuntungan, manfaat, keindahan, keberkahan. Sedangkan setiap larangan dalam al-Quran pasti mengandung kerugian, kebinasaan, kehancuran, keburukan (disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir (1/200)).
Definisi Puasa
Allah Ta’ala berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
Telah diwajibkan kepada kalian as-Shiyaam (puasa)
Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman umat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam. Nanti dalam ayat-ayat berikutnya akan dijelaskan bahwa kewajiban puasa itu tidak untuk seluruh waktu, namun hanya pada hari-hari tertentu saja, yaitu pada bulan Ramadhan.
Puasa (dalam bahasa Arab disebut shiyaam atau shoum) memiliki definisi secara bahasa dan definisi secara syar’i. Definisi puasa secara bahasa adalah ‘menahan diri untuk tidak berbuat sesuatu’. Dalam al-Quran, ada ayat yang menunjukkan penggunaan definisi puasa secara bahasa. Yaitu, perintah Allah kepada Maryam (ibunda Nabi Isa):
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
…sesungguhnya aku bernadzar puasa untuk arRahman (Allah) sehingga aku tidak akan berbicara pada hari ini dengan manusia manapun (Q.S Maryam:26)
Dalam ayat tersebut, Maryam bernadzar untuk puasa, namun dalam definisi secara bahasa, yaitu ‘menahan diri untuk tidak berbicara’.
Sedangkan definisi puasa secara syar’i adalah:
Beribadah kepada Allah disertai dengan niat dalam bentuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari (asy-Syarhul Mumti’ ala Zaadil Mustaqni’ (6/298)).
Puasa Telah Diwajibkan pula Pada Umat Sebelum Kita
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfiman:
…كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ…
…sebagaimana diwajibkan kepada umat sebelum kalian…(Q.S al-Baqoroh:183)
Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa puasa adalah amalan yang diwajibkan tidak hanya bagi kaum muslimin umat Nabi Muhammad saja, namun juga pada umat sebelum kita.
Tidak didapati dalam hadits yang shahih tentang bagaimana tata cara berpuasa umat sebelum kita. Terdapat beberapa hadits, namun lemah. Seperti hadits Daghfal bin Handzhalah diriwayatkan atThobarony dan lainnya yang menyebutkan bahwa awalnya kaum Nashrani berpuasa Ramadhan, kemudian ada raja-raja mereka yang sakit dan bernadzar jika Allah beri kesembuhan akan menambah jumlah hari puasanya. Demikian berlangsung hingga kemudian jumlah hari puasa mereka menjadi 50 hari. Namun hadits tersebut lemah karena Daghfal bin Handzhalah bukanlah Sahabat Nabi menurut Imam Ahmad dan al-Bukhari, sehingga hadits tersebut masuk kategori mursal, terputus mata rantai periwayatannya.
Namun, pernyataan Allah bahwa puasa juga telah diwajibkan atas umat terdahulu memberikan manfaat penting:
1. Penambah semangat bagi kaum mukminin umat Nabi Muhammad, membuat mereka merasa ringan mengerjakan puasa. Karena pewajiban puasa tidak hanya khusus bagi mereka, namun juga umat sebelumnya. Sehingga umat Nabi Muhammad tidak akan berkata: Sungguh berat puasa ini, hanya kami yang dibebani dengan kewajiban ini.
2. Ibadah puasa adalah ibadah yang sangat dicintai oleh Allah. Karena itu, Allah telah mensyariatkannya sejak dulu kala.
3. Pensyariatan puasa pada umat ini adalah yang terakhir kali, sebagai penyempurna terhadap syariat-syariat sebelumnya.
Tujuan Utama Puasa untuk Mencapai Ketakwaan
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfiman:
…لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
…agar kalian bertakwa (Q.S al-Baqoroh:183)
Ayat ini menunjukkan tujuan berpuasa adalah agar tercapai ketakwaan. Ibadah puasa yang dikerjakan dengan sebenarnya akan menghantarkan seseorang pada ketakwaan. Sedangkan ketakwaan adalah penghantar seseorang mendapatkan kesuksesan/ keberhasilan yang hakiki
…وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
… dan bertakwalah kepada Allah agar kalian sukses/ berhasil (Q.S alBaqoroh:189, Ali Imran:130, Ali Imran:200).
Maka tujuan inti dan utama dari berpuasa adalah untuk mencapai ketakwaan. Sedangkan manfaat lain yang akan dirasakan, seperti manfaat secara fisik terhadap tubuh, atau manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, itu adalah efek tambahan yang mengikuti (disarikan dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam tafsir surat alBaqoroh).
Ayat ke-184 Surat al-Baqoroh
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(pada) hari-hari yang tertentu. Barangsiapa yang sakit atau safar, maka mengganti di hari lain. Bagi orang yang mampu, maka ia membayar fidyah memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (membayar kelebihan), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
PENJELASAN:
Jika Allah menyatakan dalam ayat sebelumnya bahwa diwajibkan berpuasa bagi orang yang beriman, pada ayat ini dinyatakan bahwa pelaksanaan puasa yang diwajibkan itu bukanlah pada semua hari sepanjang tahun. Namun, hanya pada hari-hari yang ditentukan saja. Allah menyatakan: “(pada) hari-hari yang tertentu”.
Dalam ayat ini Allah juga menjelaskan bahwa tidak semua pihak mendapat kewajiban berpuasa di hari-hari tertentu itu. Bagi yang sedang sakit sehingga tidak bisa berpuasa atau sedang dalam perjalanan (safar), ia bisa mengganti di hari-hari lain selama tidak terlarang berpuasa di hari itu.
Allah menyatakan: …Barangsiapa yang sakit atau safar, maka mengganti di hari lain…
Ada beberapa kalimat dalam ayat ini yang telah dihapuskan hukumnya, yaitu:
Bagi orang yang mampu, maka ia membayar fidyah memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Dulu, salah satu tahapan pewajiban berpuasa, setiap muslim diberi pilihan. Barangsiapa yang mau bisa berpuasa. Barangsiapa yang tidak berpuasa, bisa membayar fidyah. Jadi, dulunya tidak semua muslim langsung diwajibkan berpuasa.
Allah menyatakan dalam ayat ini, bahwa barangsiapa yang mampu berpuasa namun tidak memilih berpuasa, silakan membayar fidyah (memberi makan orang miskin). Namun, jika ia memilih berpuasa, itu lebih baik.
Membayar fidyah (memberi makan) bisa dalam bentuk siap saji (matang) seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika sudah tua, bisa juga dalam bentuk makanan yang belum matang (bahan mentah makanan pokok), ukurannya setengah sha’, sesuai hadits Nabi dari Ka’ab bin Ujroh:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
…setiap orang miskin (diberi) setengah sho’ (H.R alBukhari no 1688 pada bab al-Ith’aam fil fidyah nishfu sho’ dan Muslim no 2080)
Ukuran setengah sho’ adalah setara dengan kurang lebih 1,5 kg (beras) per hari tidak berpuasa.
Membayar lebih banyak dari ukuran yang ditetapkan itu adalah lebih baik, sebagaimana dinyatakan Allah dalam ayat ini :
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
Barangsiapa yang membayar dengan kelebihan, maka itu adalah lebih baik baginya….
Misalkan, semestinya tanggungan seseorang adalah memberikan 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan, namun dengan kerelaan hati ia lebihkan. Ia memberikan 3 kg per hari puasa yang ditinggalkan, maka ia termasuk mendapatkan pujian yang disebutkan dalam ayat ini.
Pensyariatan pembayaran fidyah masih terus berlaku bagi yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi:
1. Tua renta, tidak mampu lagi berpuasa.
2. Sakit parah yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
3. Hamil atau menyusui, jika mengkhawatirkan keadaan janin atau bayinya.
Pendapat ini diriwayatkan dari beberapa Sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (lihat ad-Durrul Mantsur karya al-Imam as-Suyuthy)


.. bersambung :D ..
Mimpi Besar Sukses Sejati Seorang Muslim
Dr. Rhenald Kasali dalam kata pengantar buku 50 Usahawan Tahan Banting, Kiat Sukses di Masa Krisis menyarikan kiat sukses bisnis mereka dengan 5 kunci sukses standar yang khas:
(1) Reputasi dulu. Caranya? Bangunlah nama baik, keahlian, kepercayaan, kualitas dan harga diri. Begitu Anda dikenal dalam bidang usaha Anda, uang akan datang mengejar Anda.
(2) Tumbuh dari bawah. Binis yang baik tidak pernah tiba-tiba besar. Hampir semua pengusaha sukses, merintis usahanya dari bawah hingga mencapai sukses.


(3) Konsentrasi di bidang yang dikuasai. Penguasaan bidang menjadi syarat mutlak untuk maju. Belum pernah terdengar kisah sukses pengusaha yang berada dalam bidang yang tidak dikuasainya sama sekali.
(4) Anti kerumunan. Bisnis yang diawali dengan mengkopi sukses orang lain dan masuk dalam kerumunan sangat berbahaya. Dalam kerumunan akan sulit bernafas, bahkan sulit keluar dengan mulus. Kemungkinan babak belur sangat besar.
(5) Modal hanyalah pelengkap. Dalam berbisnis, modal uang jelas bukanlah segala-segalanya. Keahlian, jaringan, nama baik, penguasaan teknologi, pengetahuan mengenai pasar adalah modal yang sama pentingnya dengan uang.
Seorang Muslim Sejati dengan Mimpi Besar Sukses Sejati Dunia Akhirat-nya sudah semestinya memiliki dan menjaga reputasi diri dan bisnisnya agar selalu kafa'ah (cakap dan ahli), himmah (etos kerja tinggi) dan amanah (terpercaya). Karena ini sesungguhnya adalah implementasi dari keimanannya. Dengan tiga reputasi ini, ia akan konsentrasi di bidang yang dikuasai dan menumbuhkan usahanya dari bawah dengan orientasi profit, tumbuh, sinambung dan berkah. Ia juga akan berupaya sungguh-sungguh untuk tidak mengekor dalam kerumunan, namun dengan kesungguhan, kreativitas dan improvisasi tiada henti boleh jadi ia yang akan dikerumuni. Dan, tentu saja, ia akan menjadikan segala sumberdaya yang melekat pada dirinya sebagai modal yang melengkapi modal awal yang telah ia miliki, yaitu reputasi. Catatannya lagi, semua yang ia lakukan adalah dalam kerangka meraih bisnis yang penuh 'berkat' dan berkah, karena sukses yang ingin ia raih adalah sukses sejati dunia akhirat. Insya Allah.
Impian dari seorang Pengusaha Nan Sukses untuk menjadi saluran berkah bagi orang-orang di luaran sana, yakni sukses berjamaah dunia akhirat. Sebab surga terlalu luas untuk dihuni sendiri.
Saling percayalah, lalu pejamkan mata... itu lebih baik daripada memilih memejamkan mata selamanya
Apa jadinya kalau kepercayaan itu hilang? Wallahu a'lam.
Dikutip dari bukuMenggagas Bisnis Islami, M. Ismail Yusanto & M. Karebet Widjajakusuma, Gema Insani
Oleh : Roes EA YonoTrainer Lembaga Empowering & Achievement (EA) Production

- Copyright © 2009 Manzur Malang Computer - Powered by Blogger - Distributed By Blogger Is The Best World - Designed by Muhammad Mansyur